Ads Top

“Kebanyakan Gagal Tangani Kasus” : Jaksa Agung Seharusnya Diganti

demo content

Demo content - Singkatnya waktu yang ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan P21, atau lengkapnya berkas ‎perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi sorotan publik.

‎Ketua Setara Institute Hendardi‎ mengatakan, proses penetapan P21 berkas perkara Ahok menunjukkan bahwa Kejagung tidak profesional dalam menangani perkara kasus dari petahana di Ibu Kota tersebut.

Menurut Hendardi, kasus Ahok menambah daftar panjang kegagalan dari Jaksa Agung HM Prasetyo dalam memimpin Korps Adhyaksa.

‎"Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan. Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa," kata Hendardi, Selasa (6/12/2016).

Hendardi menegaskan, selama dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan sulit menegakkan hukum yang adil di Indonesia. Sehingga, rentetan kegagalan HM Prasetyo dalam memimpin Korps Adhyaksa telah menjadi alasan yang pantas bagi Presiden Jokowi untuk mengganti mantan kader Partai Nasdem tersebut.

"‎Apapun obsesi Jokowi untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit terwujud. Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih credible dan berintegritas," pungkasnya.

No comments:

Powered by Blogger.